INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan meberikan pelatihan kepada sejumlah saksi dan pengurus partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Katingan di Aula Bawaslu Katingan, Selasa 9 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Katingan, Yosafat menyapaikan, ada beberapa materi yang disampaikan, dalam pelatihan ini, diantaranya terkait persyaratan seorang saksi, cara saksi saat menyaksikan berlangsungnya pencoblosan atau saat pemilih menggunakan hak suaranya serta pencatatan administrasi lainnya.
“Pelatihan tersebut adalah agar para saksi di saat pencoblosan nanti mengerti tentang tatacara dan pemberian mandat atau tugas kepada seorang saksi oleh masing-masing parpol, saat menyaksikan berlangsungnya pemungutan suara di TPS pada tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang nanti,” ungkap Ketua Bawaslu Katingan, Yusafat, Rabu 10 Januari 2024.
Selain itu kata Yusafat pengurus parpol dapat memperoleh ilmu yang didistribusikan masing-masing pengurus parpol mendistribusikannya lagi ilmu yang didapat kepada para calon saksi oleh parpol masing-masing untuk menyaksikan jalannya pelaksanaan pemilu nanti di setiap TPS pada hari H nanti.
“Supaya semua saksi yang akan ditugaskan oleh masing-masing parpol mempunyai persepsi sama dalam menjalankan tugasnya di hari H nanti,” katanya.
Sementara itu dia juga mengukapkan sehingga, ketika mereka berada di lapangan atau saat menjadi saksi, mereka sudah mengetahui dengan jelas apa-apa saja yang harus ditaati dan apa-apa saja yang dilarang.
Lebih lanjutnya terkait dengan tugas seorang saksi dalam hal ini, tugasnya bukan hanya sekedar datang ke TPS dan menerima dokumen serta berkas saja, tapi harus benar-benar seorang saksi yang telah dimandatkan oleh pengurus parpol.Agar dapat betul-betul memiliki peran di TPS.
“Kita berharap pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, lancar, aman dan sukses serta kondusif,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza