INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Baru dua bulan menghirup udara segar, RSA kembali terancam masuk jeruji besi atas kasus penusukan terhadap CH di depan, Jalan Jendral Sudirman Gang Bata Rt 11 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pada Selasa (6/9/2022), lalu.
RSA sebelumnya juga melakukan perbuatan kriminal yang sama. Kini RSA berhasil ditangkap dan diamankan oleh polisi di rutan Polres Kobar, dengan kasus yang sama.
Dalam Press Release pada, Jumat (16/9/2022) Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan kronologis penusukan yang dilakukan Syamsul.
“Awal mula kejadian pada tanggal 06 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka ini sedang duduk di warung kemudian tersangka melihat ada CH melintas, setelah itu tersangka mengejar dan membuntuti korban namun tidak ketemu,” kata Rendra Aditia Dani.
“Setelah itu tersangka pulang ke rumahnya mengambil helm dan 1 buah pisau yang disimpan di pinggang sebelah kiri,” sambungnya.
Lanjut Rendra, kemudian tersangka menuju sekolahan anaknya yang berada di salah satu sekolah dasar, namun tidak ketemu. Pelaku pun pergi dan singgah di pinggir jalan dekat Telkom.
Tidak berapa lama, CH melintas dengan membonceng anak perempuannya, setelah habis pulang sekolah. Tersangka pun langsung mengejar korban.
Sesampainya di Jalan Jend Sudirman Gang Bata, tersangka lalu memepetkan sepeda motor miliknya dan memberhentikan korban. Seketika tersangka melakukan aksi penganiayaan terhadap korban dengan sebilah pisau.
“Kemudian tersangka turun dari sepeda motor dan langsung menusukan pisau ke arah badan bagian punggung belakang korban pun terjatuh dari sepeda motor dan tersangka terus berulang kali menusukkan pisau ke arah badan korban,” sambung Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dani.
Kepada polisi, tersangka mengaku emosi dan cemburu karena anaknya telah dijemput oleh korban yang merupakan tunangan dari mantan istri tersangka.
“Adapun maksud dan tujuan tersangka melakukan hal tersebut yaitu tersangka merasa emosi karena anak kandung tersangka dijemput oleh korban yang bukan bapak kandungnya”.
Tersangka kini Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dan Pasal 372 KUH Pidana yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian