INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Empat pengedar narkotika jenis Sabu-sabu berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat. Mereka adalah Nico Satrio (Napi Lapas Pangkalan Bun), Saifullah, Irfa Padhlia (wanita), dan Irva. Mereka di tangkap ditempat berbeda.
Peredaran Narkotika jenis sabu seberat 5,2 kg bernilai kurang lebih Rp 6,5 miliar, berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Kobar. Selain barang bukti sabu, aparat juga meringkus empat pelaku yang terlibat pada Rabu 26 April 2023.
“Dari jumlah yang banyak ini yang kurang lebih 5 Kilogram lebih ini akan dipecah menjadi ukuran-ukuran kecil untuk diedarkan,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kalapas Pangkalan Bun Doni Hendriansyah, Setda Kobar Tengku Ali Syahbana, Perwakilan Kajari Kobar, PN Pangkalan Bun, dan Kasat Narkoba, saat menggelar Press release, Selasa, (2/5/2023).
Lanjut Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, sabu tersebut dikirim dari Pontianak provinsi Kalimantan Barat, menuju Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat Kalteng, melalui Bus antar Provinsi.
“Sabu itu dikirim dalam bentuk paket barang pada saat ada seseorang atas nama Irfan mengambil barang tersebut, dan tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba berhasil meringkus yang bersangkutan sekaligus mengamankan barang buktinya,” jelas Bayu Wicaksono.
Lanjut Kapolres, saat jajarannya melakukan pemeriksaan sabu kiriman dari Pontianak tersebut beratnya 5,2 kg lebih.
Dari hasil itu polisi lalu mengembangkan dan kemudian langsung menggerebek dilokasi kedua, di Desa Batu Belaman di komplek perumahan Kalan Amaris III. Dilokasi kedua tersebut polisi mengamankan tersangka Irva dan Saifullah dan ditemukan barang bukti lagi seberat 2,3 gram.
Dari situ polisi mengembangkan lagi terungkap salah satu warga binaan atas nama Niko juga diamankan.
“Keterlibatan Niko selaku pihak yang mengkomunikasikan dengan pengirim dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat,” beber Kapolres.
Kepada para tersangka dijerat dengan undang-undang Narkotika ancaman minimal 5 tahun sampai hukuman mati.
Sementara Kepala Lapas kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Hardiansyah, membenarkan dan pihaknya mengklaim justru bekerjasama dengan Polres Kobar terkait pemberantasan Narkoba apalagi didalam Lapas.
“Kita komitmen untuk Niko, kita sudah koordinasi pimpinan yang bersangkutan akan dikirim ke Nusakambangan setelah kasusnya inkrah,” jelasnya.
Niko sendiri, lanjut Kalapas adalah Narapidana kasus yang sama dan mendapat vonis 9 tahun dan baru menjalani hukuman sekitar 2 tahun.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian