website murah
website murah
website murah
website murah

Warga Desak Kejari Kotim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Anton Al Sudani, Ketua Asosiasi Pemuda Kotim. (Ist)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kasus dugaan korupsi dana hibah di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus berjalan. Warga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim agar segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Anton Al Sudani, Ketua Asosiasi Pemuda Kotim, mendesak Kejari Kotim untuk secepatnya menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah tersebut.

“Kami meminta agar pihak Kejari secepat mungkin menetapkan tersangka dalam kasus dana hibah,” kata Anton, Selasa, 11 November 2025.

Ia juga mengungkapkan akan terus mengawal kasus itu hingga tuntas.

“Kami akan kawal terus sampai benar-benar jelas siapa saja pelakunya,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh pejabat Pemkab Kotim telah menjalani pemeriksaan maraton pada Kamis dan Jumat, 9–10 Oktober 2025. Kini, giliran pejabat lainnya yang turut dimintai keterangan.

Proses hukum ini menunjukkan bahwa Kejari Kotim serius menelusuri dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotim, Budi Kurniawan Tymbas, mengatakan hingga kini pemeriksaan masih terus berjalan intensif. Namun, ia belum dapat membeberkan jumlah pasti pejabat yang telah diperiksa.

“Banyak, belum bisa kami beberkan berapa orang semuanya, karena sampai saat ini masih terus diperiksa,” kata Budi pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Ia menuturkan beberapa kendala muncul dari pihak yang diperiksa. Meski demikian, ia menegaskan akan terus melanjutkan proses tersebut dengan penuh ketelitian.

“Tetap dilaksanakan dan harus dilaksanakan, meski ada kendala dari pihak yang diperiksa,” tegas Budi.

Kejari Kotim terus menelusuri dugaan penyelewengan dana hibah tersebut, termasuk mekanisme penyaluran dan pelaporannya.

Hingga kini, puluhan saksi telah diperiksa, namun belum dapat dipastikan kapan penetapan tersangka dilakukan.

Penulis: Oktavianto

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan