SAMPIT – Masyarakat Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan aksi penyampaian tuntutan di kantor kelurahan setempat, Selasa 16 April 2024.
Lurah Kuala Kuayan Dadang Arianto menyampaikan kemudian dilaksanakan rapat bersama warga Kuala Kuayan yang dihadiri oleh Kapolsek Mentaya Hulu dan Camat Mentaya Hulu melalui Kasi Pelayanan Masyarakat.
“Adapun tuntutan warga Kelurahan Kuala Kuayan yaitu menuntut kepada Kapolres Kotim untuk membebaskan tujuh warga Kuala Kuayan yang di tangkap,” ungkapnya.
Warga Kuala Kuayan akan menutup Akses PT Agro Karya Prima Lestari (PT AKPL) sampai warga Kuala Kuayan yang ditangkap tersebut dibebaskan.
Kemudian warga juga menyampaikan panen masal akan tetap berlanjut sampai warga Kuala Kuayan yang di tangkap dibebaskan dan Plasma 20 persen direalisasikan oleh PT AKPL.
Lurah memberikan tanggapan bahwa pasil pertemuan di Palangka Raya 3 April 2024 lalu, pihak PT AKPL bersedia melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan masuk dalam fase I perizinan dan bahwa Pemerintah Daerah baik Provinsi dan Kabupaten konsisten menyelesaikan masalah ini, Lurah akan kordinasi dan meminta untuk segera di realisasikan.
“Masalah tuntutan dari warga poin 1, 2 dan 3 bukan wewenang Lurah dan akan segera di sampaikan kepada pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Saran dari Kapolsek Mentaya Hulu yaitu untuk lebih jelasnya pihak warga masyarakat bisa datang langsung ke Penyidik Polres Kotim untuk menanyakan permasalahan kenapa warga tersebut bisa ditangkap.
Diberitakan sebelumnya Polres Kotim telah mengamankan sejumlah orang pelaku pencurian buah kelapa sawit pada penjarahan massal di PT Agrokarya Prima Lestari, Kecamatan Mentaya Hulu.
Adapun sejumlah tersangka adalah B yang mana berperan sebagai pengumpul buah sawit hasil curian, lalu ada S yang membantu peran B.
Sementara itu ada O yang merupakan seorang pengepul, sedangkan lima diantaranya adalah sopir truk yang membawa hasil curian adalah E, M, H,T dan S. (Nardi)
Masyarakat Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan aksi penyampaian tuntutan di kantor kelurahan setempat, Selasa 16 April 2024.
Lurah Kuala Kuayan Dadang Arianto menyampaikan kemudian dilaksanakan rapat bersama warga Kuala Kuayan yang dihadiri oleh Kapolsek Mentaya Hulu dan Camat Mentaya Hulu melalui Kasi Pelayanan Masyarakat.
“Adapun tuntutan warga Kelurahan Kuala Kuayan yaitu menuntut kepada Kapolres Kotim untuk membebaskan tujuh warga Kuala Kuayan yang di tangkap,” ungkapnya.
Warga Kuala Kuayan akan menutup Akses PT Agro Karya Prima Lestari (PT AKPL) sampai warga Kuala Kuayan yang ditangkap tersebut dibebaskan.
Kemudian warga juga menyampaikan panen masal akan tetap berlanjut sampai warga Kuala Kuayan yang di tangkap dibebaskan dan Plasma 20 persen direalisasikan oleh PT AKPL.
Lurah memberikan tanggapan bahwa pasil pertemuan di Palangka Raya 3 April 2024 lalu, pihak PT AKPL bersedia melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan masuk dalam fase I perizinan dan bahwa Pemerintah Daerah baik Provinsi dan Kabupaten konsisten menyelesaikan masalah ini, Lurah akan kordinasi dan meminta untuk segera di realisasikan.
“Masalah tuntutan dari warga poin 1, 2 dan 3 bukan wewenang Lurah dan akan segera di sampaikan kepada pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Saran dari Kapolsek Mentaya Hulu yaitu untuk lebih jelasnya pihak warga masyarakat bisa datang langsung ke Penyidik Polres Kotim untuk menanyakan permasalahan kenapa warga tersebut bisa ditangkap.
Diberitakan sebelumnya Polres Kotim telah mengamankan sejumlah orang pelaku pencurian buah kelapa sawit pada penjarahan massal di PT Agrokarya Prima Lestari, Kecamatan Mentaya Hulu.
Adapun sejumlah tersangka adalah B yang mana berperan sebagai pengumpul buah sawit hasil curian, lalu ada S yang membantu peran B.
Sementara itu ada O yang merupakan seorang pengepul, sedangkan lima diantaranya adalah sopir truk yang membawa hasil curian adalah E, M, H,T dan S.
(Jimmy)