website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Wanita Muda di Kobar Diringkus Polisi, 80 Paket Sabu Tersimpan Rapi di Rumahnya

Pelaku pemilik Sabu di Kobar usai diamankan polisi. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang wanita muda berinisial PU (25), warga Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diringkus aparat Polres Kobar pada Selasa siang, 6 Mei 2025. Penangkapan ini mengejutkan warga setempat, karena pelaku dikenal pendiam dan tidak mencolok dalam keseharian.

Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di rumah pelaku setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Saat digeledah, ditemukan 80 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 57,50 gram.

“Pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Selain sabu, kami juga mengamankan alat hisap, korek api gas, plastik klip kosong, buku catatan transaksi, serta satu unit handphone merek Oppo yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli,” ungkap AKBP Theodorus.

Barang bukti langsung diamankan dan pelaku digelandang ke Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kini tengah mendalami jaringan yang kemungkinan terkait dengan PU, guna membongkar pemasok utama barang haram tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan seorang perempuan muda yang berperan sebagai pengedar. Polisi menduga pelaku sudah cukup lama menjalankan bisnis haram ini secara sembunyi-sembunyi dari rumahnya sendiri.

Atas perbuatannya, PU terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati tergantung hasil penyidikan lanjutan.

Penulis: Yusro

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan