website murah
website murah
website murah
website murah

Waket DPRD Murung Raya Tegas: ASN Wajib Disiplin, Jangan Tambah Libur Pasca Idulfitri!

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya, Dina Maulidah, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya agar tidak menambah waktu libur setelah cuti bersama dan libur nasional Idulfitri 1446 Hijriah. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk dorongan untuk menjaga kedisiplinan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Dina menegaskan bahwa masa cuti bersama dan libur nasional pada tahun ini sudah cukup panjang. Berdasarkan kalender resmi, total libur mencapai 11 hari, dimulai dari 28 Maret hingga 7 April 2025. Dengan rincian, tanggal 28 dan 29 Maret merupakan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi, sementara tanggal 1 sampai 7 April merupakan libur Idulfitri.

“Waktu libur yang diberikan pemerintah sudah sangat cukup bagi ASN untuk berkumpul bersama keluarga dan beristirahat. Oleh karena itu, saya mengimbau agar tidak ada ASN yang menambah waktu libur secara sepihak,” ujar Dina pada Sabtu (5/4/2025).

Ia menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab strategis dalam menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat. Jika ASN menambah libur di luar ketentuan yang berlaku, hal tersebut dapat mengganggu kelancaran pelayanan publik dan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.

Menurut politisi perempuan dari DPRD Murung Raya itu, sikap disiplin dan tanggung jawab ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Ia menilai bahwa kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja setelah libur panjang adalah wujud komitmen terhadap tugas negara dan bentuk penghormatan terhadap aturan yang berlaku.

“ASN merupakan ujung tombak pelayanan pemerintah di daerah. Maka dari itu, kedisiplinan dalam bekerja merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan,” ujarnya.

Dina juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kehadiran pegawai akan dilakukan secara ketat, terutama pada hari pertama masuk kerja, yaitu Selasa, 8 April 2025. Ia berharap pimpinan setiap instansi bisa menegakkan aturan secara adil dan tegas tanpa toleransi terhadap pelanggaran.

“Harapan kami, tidak ada toleransi terhadap ASN yang dengan sengaja mangkir dari tugasnya setelah masa cuti berakhir. Semua pegawai harus menyadari bahwa pelayanan masyarakat tidak boleh terhenti,” tambahnya.

Selain itu, ia mengajak seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk memberikan teladan dengan hadir tepat waktu dan memotivasi bawahannya agar menunjukkan etos kerja yang tinggi pasca liburan.

“Dengan kedisiplinan dan tanggung jawab yang tinggi, saya yakin pelayanan publik di Murung Raya akan semakin baik dan masyarakat pun akan merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan,” tutup Dina. (Jmy/And)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan