website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Wabup Kotim Ungkap Delapan Poin Penting untuk Pengunaan Dana Desa

Wabup Kotim Irawati ikuti Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten kotawaringin Timur Tahun 2026 di Kecamatan Kota Besi, Kamis 23 Januari 2025. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati ingatkan pada pemerintah desa setempat untuk pengunaan dana desa dengan mengutamakan sejumlah program perioritas berdasar peraturan yang ada.

Irawati menegaskan ada delapan poin utama dalam pengunaan dana desa. Hal ini disampaikan Irawati saat menghadiri Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
kotawaringin Timur Tahun 2026
di Kecamatan Kota Besi, Kamis 23 Januari 2025.

Ia mengingatkan berdasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.

Selanjutnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025.

Pasang Iklan

“Fokus penggunaan dana desa ini wajib dialokasikan pemerintah desa dalam APD desa tahun 2025 dan sesuai dengan kewenangan desa,” jelas Irawati.

Adapu delapan fokus penggunaan dana desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung yang disampainya sebagai berikut:

1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15 persen dari anggaran dana desa untuk blt desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim (adaptasi dampak perubahan iklim, mitigasi perubahan iklim dan pengembangan desa ramah lingkungan.

3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting (pencegahan dan penurunan stunting, penanggulangan tbc, penyakit menular/tidak menular, dan masalah kesehatan jiwa.

4. Dukungan program ketahanan pangan minimal dialokasikan 20 persen digunakan untuk ketersediaan panga, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan di desa

Pasang Iklan

5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa (sesuai karakteristik desa, misalnya desa wisata, desa devisa, desa agro ekonomi dll sesuai karakteristik desa.

6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital

7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal

8. Program sektor prioritas lainnya di desa (meliputi bantuan permodalan bum desa atau kegiatan lain sesuai dengan kebijakan nasional).

“Selain delapan hal yang utama tersebut, dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu dana desa setiap desa,” tegasnya.

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan