INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Wakil Bupati Katingan, Sunardi N.T Litang mengapresiasi kegiatan sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi di gedung Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Rabu 21 Juni 2023.
“Saya mengapresiasi sosialisasi ini dalam rangka memberi kita pengetahuan bagaimana tata cara dan regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi yang kita gunakan dalam kehidupan kita sehari-hari,” ungkap Sunardi N.T Litang.
Kegiatan ini adalah bagian dari tugas kementerian komunikasi frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasidan alat perangkat telekomunikasi.
“Insya allah, kegiatan ini akan dapat semakin membuka wawasan kita bersama dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi, khususnya di Kabupaten Katingan dan Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya,” katanya.
Wakil Bupati juga menjelaskan tentang beberapa isu mengenai pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yaitu pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio sangat vital dan pemanfaatannya diatur oleh pemerintah, agar tercipta tertib frekuensi dan meminimalisir gangguan pada spektrum frekuensi radio.
“Beberapa pita frekuensi bersinggungan langsung dengan keselamatan jiwa manusia antara lain adalah pita frekuensi pada jalur penerbangan, maritim, kebencanaan dan meteorologi (BMKG),” jelasnya.
Sehingga, pita frekuensi tersebut hendaknya bebas dari gangguan dan penggunaan yang tidak semestinya. “Untuk itu tugas kita bersama untuk memberikan kesadaran dan pemahaman kepada semua pengguna frekuensi agar tertib dalam penggunaan spektrum frekuensi radio,” urai Sunardi.
“Saya harapkan kegiatan ini dapat membuka wawasan dan pengetahuan tentang tertib penggunaan spektrum frekuensi radio, serta alat dan perangkat yang harus tersertifikasi guna meminimalisir gangguan spektrum frekuensi radio,” pungkasnya.
Editor: Andrian