INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Peristiwa pencurian velg sepeda motor yang sempat viral setelah terekam CCTV di Perumahan Lamantuhan, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman melalui Kapolsek Arut Selatan, AKP Saifullah, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Menurut Kapolsek kronologis kejadian, pada hari Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi kasus pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah di Perumahan Lamantuhan, Jalan Topar RT 20, Desa Pasir Panjang. Kejadian bermula saat pemilik rumah, yang merupakan pelapor, berangkat kerja pada pukul 07.30 WIB. Sang istri, yang juga bekerja, meninggalkan rumah pada pukul 08.00 WIB, dengan memastikan semua pintu terkunci dan membawa kunci rumah.
Sekitar pukul 13.00 WIB, istri pelapor pulang ke rumah untuk menjemput anaknya yang pulang sekolah. Setibanya di rumah, ia terkejut melihat jendela bagian depan rumah dalam keadaan terbuka. Ia segera menghubungi suaminya melalui videocall di WhatsApp untuk melaporkan kejadian tersebut. Pelapor lalu meminta istrinya untuk memeriksa velg sepeda motor yang sebelumnya diletakkan di ruang tamu.
Setelah diperiksa, velg sepeda motor yang berwarna abu-abu tersebut sudah hilang, dan jendela depan tampak rusak akibat dicongkel. Berdasarkan estimasi korban, kerugian materi yang dialami akibat pencurian ini mencapai Rp 1.800.000.
Tidak berselang lama setelah kejadian dilaporkan, Unit Reskrim Polsek Arut Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan membekuknya, kata Kapolsek Arsel AKP Saifullah, Jumat (6/9/2024).
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita beberapa barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna silver yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, sebuah besi pencongkel yang diduga digunakan untuk membuka jendela, serta satu buah velg sepeda motor warna abu-abu yang dicuri dari rumah korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperketat pengamanan di rumah masing-masing, terutama dengan memasang CCTV dan kunci ganda di pintu maupun jendela untuk mencegah tindak kriminal serupa di masa mendatang.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit