INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pelaksana Harian Kabid Geologi, Martwen R. Benung menyampaikan WIUP ini untuk mengakomodir rakyat-rakyat setempat agar tidak melakukan pertambangan ilegal.
Hal ini disampaikan saat ditemui awak media pada kegiatan Rapat Verifikasi Permohonan Wilayah Izin Usaha (WIUP) dan Wilayah untuk Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB), Selasa, 28 Februari 2023 bertempat Aula Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tahap pertama mengusulkan verifikasi berkas jika hasilnya positif, maka tahap selanjutnya ada ferivikasi lapangan dan kelayakan lalu setelah itu permohonan persetujuan WIUP,” ungkapnya.
Standar untuk lahan tambang pertama tidak tumpang tindih dengan wilayah izin usaha pertambangan yg sudah ada, kedua berada di wilayah usaha pertambangan dan bukan berada di wilayah pertambangan rakyat yg saat ini sudah tidak ada atau wilayah pertambangan negara.
Saat ini pemohono itu SIPB sekitar 20 pemohon dari Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Kapuas Pulang Pisau, Palangka Raya, Murung Raya, Gunung Mas dan meliputi beberapa kabupaten. (**)
Editor: Irga Fachreza