INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Aspirasi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk membentuk daerah otonomi baru (DOB) menemui kendala yang cukup berarti. Tiga usulan DOB yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri terancam tidak terealisasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan ada pembentukan DOB baru di Tanah Air dalam waktu dekat, meski sudah ada lebih dari 300 usulan pemekaran daerah yang diajukan ke pemerintah pusat.
“Tidak ada DOB, dan untuk sementara tidak akan ada DOB di seluruh Indonesia,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan, Kamis, 27 Juni 2024.
Ia mencatat lebih dari 300 daerah, baik kota, kabupaten, maupun provinsi, telah mengajukan permohonan pemekaran. Namun, pemerintah belum memberikan kesempatan bagi pembentukan DOB baru.
“Meski sudah banyak permohonan dari 300 lebih kabupaten/kota dan provinsi, tidak akan ada DOB,” tegasnya.
Dalam keterangan terkait, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menyebutkan ada tiga usulan pemekaran daerah yang telah disampaikan kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut meliputi Kotawaringin Raya dan Barito Raya (provinsi), serta Kapuas Ngaju (kabupaten).
“Saat ini moratorium masih berlaku. Namun perlu dicatat, saat Wapres Ma’ruf Amin berkunjung, beliau menyampaikan bahwa Kalimantan Tengah akan menjadi prioritas setelah moratorium dicabut,” ujarnya usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kalimantan Tengah, Kamis, 27 Juni 2024.
Wakil Gubernur menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan pembahasan dengan pemerintah pusat terkait potensi pemekaran daerah. Ia menegaskan, Kotawaringin Raya menjadi usulan yang paling memungkinkan untuk disetujui.
Wakil Presiden, dalam kunjungan pertamanya, menyatakan bahwa meskipun Departemen Perdagangan (DOB) sudah ada, hal itu akan tetap menjadi prioritas. Ia mencatat bahwa perkembangan selanjutnya terkait moratorium tidak akan mengizinkan pemekaran daerah baru, kecuali daerah tertentu seperti Papua. Kotawaringin Raya tampaknya menjadi kandidat yang paling memungkinkan untuk pemekaran, karena semua persyaratan administratif telah terpenuhi. Meskipun demikian, kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, pungkasnya.
Penulis : Redha
Editor : Andrian