
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Kotawaringin Timur dipastikan aman dan terkendali pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap sengketa Pilkada 2024 lalu.
Menurut Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Z bahwa pihaknya selalu melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD juga cegah kondisi gangguan untuk situasi yang aman terkendali.
“Alhamdulillah sampai saat ini pasca putusan MK tadi malam kita monitor bersama dan sampai saat ini Kabupaten Kotim kondusif terkendali tidak ada kegiatan masyarakat yang bersifat mengganggu ketertiban,” kata Kapolres Kotim, Rabu 5 Februari 2025.
Dirinya berharap kepda seluruh elemen masyarakat agar bisa menjalin kesatuan dan kesatuan untuk metingkatkan persaudaraan agar segera kembali membangun Kotawaringin Timur.
Sementara itu Halikinnor dan Irawati (Harati) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) dipastikan melanjutkan kepemimpinannya dua periode, ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil pemilihan kepala daerah Kotim yang diajukan oleh pasangan Sanidin-Siyono.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 19.30 WIB.
“Amar Putusan Dalam Pokok Permohonan menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dengan demikian, hasil Pilkada Kotim 2024 yang menetapkan pasangan Halikinnor-Irawati sebagai pemenang tetap berlaku.
Sanidin-Siyono sebelumnya mengajukan gugatan ke MK dengan dalil adanya mobilisasi kepala desa serta berbagai pelanggaran dalam proses pemilihan.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Anwar Sadat dan Norharliansyah, mereka menuding adanya keterlibatan aparat desa, anggota DPD, serta panitia pemungutan suara (PPS) dalam memenangkan pasangan petahana.
Mereka juga menyoroti dugaan manipulasi suara, penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan kampanye, politik uang, serta pelanggaran alat peraga kampanye (APK) oleh Dinas PUPR Kotim.
Namun, dalam sidang lanjutan pada 22 Januari 2025, KPU Kotim dan pihak terkait membantah tuduhan tersebut. Kuasa hukum KPU, M Ali Fernandes, menegaskan bahwa selisih suara dan keberadaan surat suara cadangan telah sesuai dengan prosedur.
Sementara itu, Halikinnor-Irawati melalui kuasa hukumnya, Amnasmen, menolak tuduhan pengerahan kepala desa dan praktik politik uang. Laporan terkait hal itu juga telah dihentikan oleh Bawaslu karena dianggap tidak terbukti.
Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, menegaskan bahwa dari berbagai laporan yang diterima, hanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dinyatakan terbukti dan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).