INTIMNEWS.COM., JAKARTA – Mahkamah Konsititusi (MK) akhirnya membacakan putusan terkait menolak semua gugatan pemohon terkait sistem pemilu.
MK dalam putusannya yang dipimpin hakim Anwar Usman menetapkan sistem pemilu 2024 yaitu proposional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta. Kamis, 15 Juni 2023.
Salah satu pertimbangan dikatakan hakim MK, Suhartoyo bahwa sepanjang sejarah konsitusi Indonesia tidak pernah mengatur soal sistem pemilu yang digunakan dalam memilih anggota legislatif.
“UUD 1945 hasil perubahan juga tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk legislatif,”pungkas hakim Suhartoyo.
Pembacaan putusan dihadiri delapan Hakim Konstitusi yaitu :
Anwar Usman
Guntur Hamzah
Enny Nurbaningsih
Saldi Isra
Suhartoyo
Daniel Yusmic P Foekh
Arief Hidayat
Manahan MP Sitompul
Seperti diketahui para pemohon melakulan Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.
Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.
Sementara itu, dengan sistem pemilu terbuka, pemohon berpandangan, peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan. Sebab, calon anggota legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik. *