Tindak Tegas, Tiga Tersangka Penjual Miras di Kobar Disidang
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Tiga tersangka yang terlibat dalam penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, yaitu WD (48), RN (47), dan NS (40), menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Ketiganya terancam hukuman kurungan selama satu bulan atau denda sebesar tiga juta rupiah, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh penyidik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat.
Dalam sidang yang digelar pada hari Jumat (13/9), hakim membacakan dakwaan yang diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP.
Terdakwa mengakui kebenaran dari dakwaan tersebut, sementara saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga menguatkan dakwaan dengan memberikan keterangan yang membenarkan peristiwa yang terjadi. Berita Acara Pemeriksaan yang telah disusun menjadi dasar bagi hakim untuk memutuskan perkara ini.
Ketiga terdakwa mengakui bahwa mereka memang telah melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Barang bukti yang diajukan dalam persidangan, berupa sejumlah botol minuman beralkohol yang disita dari tempat kejadian, juga dibenarkan oleh para terdakwa.
Barang bukti ini semakin memperkuat keyakinan hakim bahwa para terdakwa benar-benar bersalah dalam melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyatakan bahwa pemeriksaan perkara sudah cukup dan memutuskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada mereka. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, terdakwa dinyatakan bersalah karena menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Hakim menjatuhkan putusan berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka mereka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Barat, Abdul Wahab, melalui Selamat Riyanto, selaku Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban umum, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ia berharap agar seluruh masyarakat dapat ikut serta dalam menciptakan suasana yang aman dan tentram, dengan tidak melanggar peraturan yang berlaku, termasuk larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami terus melakukan penertiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi tahun politik. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu menaati peraturan yang berlaku,” tegas Selamat Riyanto.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kotawaringin Barat. Masyarakat diimbau untuk tidak hanya sekedar memahami peraturan, tetapi juga untuk bersama-sama menjaganya demi ketertiban umum dan keamanan daerah.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit