
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Satreskoba Polres Katingan di lokasi tambang Jalan Baun Bango Km 13 RT.007 Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Penangkapan terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 08.20 WIB.
Para pelaku yang diamankan diidentifikasi sebagai NL alias AY alias BV (52), SYH (33), dan RN (43). Mereka diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika di area tersebut.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Satreskoba Polres Katingan mengenai adanya transaksi sabu. Berdasarkan informasi awal tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang lebih detail.
Setelah informasi dianggap cukup, pihak kepolisian segera melakukan penindakan dan mengamankan lokasi kejadian serta orang-orang yang berada di sekitarnya.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan Iptu Supriyadi, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana narkoba beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan.
“Dari masing-masing tersangka ditemukan narkotika jenis sabu yang memperkuat dugaan tindak pidana narkoba,” jelas Iptu Supriyadi.
Berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan para saksi, ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Katingan.
Modus operandi para tersangka adalah menjual narkotika jenis sabu kepada para penambang sebelum mereka berangkat kerja. Terungkap bahwa sabu yang didapatkan oleh SYH dan RN berasal dari NL alias AY alias BV, yang diduga kuat berperan sebagai bandar utama.
“Dari hasil interogasi, NL alias AY alias BV setiap harinya mengedarkan 5 gram dengan penghasilan rata-rata Rp 20 juta,” pungkas Iptu Supriyadi.
Editor: Andrian