INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Tersangka pembakar lahan di Jalan Trans Handil Sohor RT 015, RW 00, Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial SB mengungkapkan motifnya.
Dirinya mengatakan bahwa tujuannya membakar lahan hingga luasan 7 hektare dengan jenis gambut adalah untuk ditanam pohon kelapa sawit meski dirinya telah mengetahui bahwa membuka lahan dengan cara membakar dilarang.
“Untuk ditanam sawit, saya tau (dilarang membakar lahan),” ungkap pria berumur 50 tahun itu. Jum’at, 18 Agustus 2023.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani menyebut bahwa tinakan yang dilakukan SB baru sekali dilakukan dan saat ini lahan yang terbakar pada Rabu 9 Agustus 2023 itu telah berhasil dipadamkan.
“Lahan yang terbakar telah padam, dan telah dipasang garis polisi. Rata-rata lahan yang terbakar selama ini di Kotim telah dipasang garis polisi,” ucapnya.
Dirinya membeberkan bahwa di Kotim ada sekitar 41 lahan terbakar yang dipasang garis polisi yang tersebar di sejumlah kecamatan atau polsek jajaran. Diantaranya adalah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kota Besi, Antang Kalang dan Mentaya Hulu.
Kapolres Kotim mengatakan bahwa Polres Kotim telah memaksimalkan berbagai upaya dan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat dan stakeholder terkait dalam penanganan Karhutla melalui berbagai kegiatan kepolisian terpadu.
Antara lain kegiatan preemtif berupa sosialisasi dan penyuluhan, kegiatan preventif berupa patroli di berbagai lokasi rawan Karhutla dan kegiatan represif terhadap para terduga pelaku Karhutla.
“Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 187 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” demikiannya.
Editor: Andrian