
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kasus pembajakan yang terjadi di wilayah perairan daerah teritorial Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), yang menjerat sebanyak 12 orang tersangka menjalani proses pelimpahan berkas perkara tahap II atau P21 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).
“Hari ini baru selesai pemeriksaan perkara P21 terhadap perkara perompakan atau pembajakan kapal yang ditangani oleh Polda Kalteng, mereka dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalteng melakukan pemeriksaan kesini karena wilayah terjadinya disini,” ucap Kepala Kejaksaan Donna Rumiris Sitorus melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Andep Setiawan.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ke 12 orang tersangka 1 wanita dan 11 orang laki-laki itu keseluruhan kesaksian mereka tidak ada yang berbeda dengan kesaksian dalam berita acara pemeriksaan atau BAP yang dibawa oleh Ditpoairud Polda Kalteng.
“Tadi pemeriksaannya dari siang dan selesai sekitar pukul 17.30 WIB, didalam BAP itu terkait peran dan apa tugas mereka sama semua di BAP,” katanya.
Adapun ke 12 tersangka dijerat dengan Pasal 439 ayat (1) KUHP karena membajak di Pantai dihukum, penjara selama-lamanya 15 tahun, barang siapa dengan memakai sebuah kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal yang berada di daerah laut Negara Indonesia.
Kemudian, Pasal 365 ayat (1) KUHP Tindak Pidana Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun.
Lalu, Pasal 55 KUHP mengenai mereka yang dengan memberikan atau menjanjikan sesuatudengan menyakahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
Pasal 56 KUHP mengenai pidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 480 KUHP mengenai dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900, dihukum dengan ayat 1e karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
Kemudian ayat 2e Barang siapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.