INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek renovasi atau rehabilitasi Pasar Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Tersangka berinisial J, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Harian di pasar tersebut selama periode 2019-2021, kini harus berhadapan dengan hukum akibat penyalahgunaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 492 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A Zebua, dalam keterangannya pada Jumat, 30 Agustus 2024, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penemuan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana renovasi Pasar Karang Mulya pada tahun 2020.
Tersangka J diduga menjual beberapa aset desa berupa kios di dalam pasar dengan dalih untuk membiayai kegiatan revitalisasi pasar. Namun, dana hasil penjualan kios tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke kas Desa Karang Mulya, dan sebagian besar dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Menurut Johny A Zebua, audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengungkapkan kerugian negara yang mencapai Rp 492.001.760,00. Ini menjadi dasar kuat bagi Kejari Kobar untuk menetapkan tersangka J sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi yang merugikan masyarakat Desa Karang Mulya tersebut.
Untuk memastikan kelanjutan proses hukum, Jaksa Penyidik di Kejari Kobar telah memutuskan untuk menahan tersangka J selama 20 hari ke depan guna memperdalam penyelidikan.
Dalam periode penahanan ini, penyidik akan menggali lebih jauh keterlibatan pihak lain serta mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat dakwaan.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang terus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Kejari Kobar berkomitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat Desa Karang Mulya menyambut baik langkah Kejari Kobar dalam menangani kasus ini. Mereka berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana publik, khususnya dana desa yang menjadi tulang punggung pembangunan di tingkat lokal.
Kejari Kobar juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan di masa mendatang.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit