website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Terbit Surat Edaran di Bulan Ramadan, Ini Sejumlah Imbauan Satpol PP Katingan untuk Masyarakat

Kasat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan saat memberikan sambutannya. (Ist)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menerbitkan Surat Edaran (SE) menjelang bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M. Sesuai dengan intruksi dari kepala daerah Pj Bupati Katingan tentang  peraturan daerah (perda) Nomor 3 Tahun 2022 dalam ketertiban dan ketentaraman masyarakat.

Kasat Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan,Pimanto S.Sos mengatakan memberikan himbuan kepada masyarakat  terkait  Surat edaran  tentang penutupan total kegiatan usaha penjual miras yang beralkohol di masa bulan suci Ramadan.

“Kami imbauan kepada masyarakat agar bisa menutup total kegiatan usaha penjualan minuman yang  beralkohol, dan karaoke di tempat hiburan malam dan lainnya,” ungkap Kasat Satpol PP dan Damkar Katingan, Pimanto, Jumat 8 Maret 2024.

Selain itu kata dia, surat edaran tersebut dapat juga mengatur untuk penjualan secara terbuka makanan/minuman dan kegiatan warung makan serta rumah makan dan restoran, kemudian tak menjual atau mengunakan petasan dan sejenisnya.

Pasang Iklan

“Termasuk aktivitas hiburan malam dan aksi balap liar diseluruh  jalan raya di wilayah Kabupaten Katingan dilarang tegas pihak keamanan,“ katanya.

Sementara itu dirinya juga mengungkapkan bahwa guna mengawal surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tersebut, untuk menindak lanjuti dan melakukan pengawasan dan penegakan serta penindakan pelanggaran surat edaran tersebut.

“Setiap kegiatan kami akan selalu melaporkan kepada pimpinan dari hasil dalam pengawasan  serta penindak pelanggaran dari surat edaran ini,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan