
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD RI Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang menghadiri pertemuan dengan Pemprov Kalteng dalam rangka peninjaun Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), Senin 19 Mei 2025 di Aula Jaya Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya.
Menurut mantan Gubernur Kalteng dua periode itu, UU tentang Pemda memiliki riwayat kesejarahan panjang. “Termasuk ketika era reformasi muncul desentralisasi sebagai wujud mendorong otonomi daerah yang memberikan rasa keadilan serta kesempatan daerah-daerah dalam keterlibatan penuh mewujudkan pembangunan wilayahnya,” ujar Teras.
“Dalam dinamika politik nasional, adanya UU Cipta Kerja malah cenderung menguatkan resentralisasi. Oleh karena itu bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, kami melakukan kunjungan kerja ke beberapa provinsi, termasuk Kalteng, untuk melihat praktik pelaksanaan dan tantangan dari UU Pemerintahan Daerah saat ini,” sambungnya.
Teras Narang menjelaskan jika ada beberapa masukan yang diharapkan dari pemerintahan daerah, baik dari Gubernur maupun dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk dilakukan penyempurnaan lebih lanjut.
“Termasuk dari Kalteng, perspektif dan usulannya sangat diharapkan bagi perbaikan legislasi tentang pemerintahan daerah ke depan,” tuturnya.
Ia berharap masukan yang sudah diterima bisa memberi dukungan berarti dalam menghadirkan produk legislasi yang akan memajukan daerah ke depannya.
Sementara Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dalam momen ini juga menyampaikan seputar tantangan dalam memimpin pemerintah daerah serta harapan akan distribusi berkeadilan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan alam di daerah. Begitu pun pemangku kepentingan lain menyampaikan catatan masukan, perspektif, serta harapannya.
Editor: Andrian