INTIMNEWS COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan bersama DPRD Katingan akhirnya menetapkan Ranperda APBD tahun anggaran 2023. Penetapan ini dilakukan melalui rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto, dan dihadiri Bupati Katingan Sakariyas, Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang, dan Sekda Pransang, di ruang sidang DPRD Kabupaten Katingan, Kamis 24 November 2022.
Bupati Katingan Sakariyas mengatakan, setelah persetujuan bersama ini, maka langkah selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera dilakukan evaluasi.
“Kita berharap bulan depan sudah kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya dituangkan ke dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah,” tutur Sakariyas.
Untuk ringkasan Raperda APBD tahun anggaran 2023 mendatang ungkap Sakariyas, dari sisi pendapatan daerah sebesar Rp 1.358.834.240.584. Lalu untuk belanja daerah sebesar Rp 1.535.575.584.258, dengan surplus defisit sebesar Rp 176.741.343.674. Terakhir untuk pembiayaan daerah sebesar Rp 191.620.343.674, serta pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 14.879.000.000, dengan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 176.741.343.674.
“Jadi ini hasil ringkasan. Kami dari Pemerintah Kabupaten Katingan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada unsur pimpinan, dan anggota DPRD Kabupaten Katingan,” sebut Sakariyas.
Sakariyas mengatakan, pembahasan APBD tahun ini lebih singkat dari tahun sebelumnya. Hal ini kata dia, Sebab batas waktu paling lambat 30 November selesai.
“Tapi kita lebih dulu menyelesaikannya. Kita melihat ada kesamaan pandangan, dalam menyusun APBD tahun ini,” tutupnya. (**)
Editor: Irga Fachreza