website murah
website murah
website murah
website murah

Tegas Tindak Pelanggar, Tim Gabungan Kembali Gelar Razia Kendaraan ODOL di Bumi Harjo

Penindakan terhadap truk ODOL di Pangkalan Bun. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN — Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalteng, Dishub Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), serta Satuan Lalu Lintas Polres Kobar kembali turun ke lapangan untuk menertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Pangkalan Bun. Kegiatan kali ini dipusatkan di kawasan rawan pelanggaran, tepatnya di simpang tiga kantor Desa Bumi Harjo, Jalan Ahmad Yani.

Operasi penertiban ini merupakan bagian dari lanjutan program pengawasan kendaraan angkutan barang yang kerap kali melintas dengan dimensi berlebih dan muatan yang melebihi batas ketentuan. Titik simpang tiga Bumi Harjo dipilih karena kerap menjadi jalur favorit truk-truk besar yang diduga melanggar aturan.

Kepala Seksi Angkutan Barang Dishub Kobar, Saepul Anwar, mewakili Kepala Dishub Kobar Amir Hadi, menyampaikan bahwa banyak kendaraan yang terjaring dalam operasi kali ini. “Kendaraan-kendaraan ODOL yang ditemukan langsung diberikan tindakan berupa teguran dan pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” ujar Saepul, Kamis (3/7).

Penindakan ini, lanjutnya, dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang di Jalan. Aturan ini memberikan pedoman yang tegas bagi petugas dalam menindak pelanggar ODOL yang membahayakan keselamatan dan merusak jalan.

Saepul menambahkan, pengawasan seperti ini tidak hanya bersifat insidentil, melainkan akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan demi menekan angka pelanggaran dan membentuk budaya tertib di kalangan pengemudi kendaraan angkutan barang.

“Penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi sebagai langkah nyata pemerintah dalam menjaga keamanan berlalu lintas serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas,” pungkasnya.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan