INTIMNEWS.COM,KASONGAN – Seorang pria pengedar sabu berinisial LN (38), warga Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimatan Tengah berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Katingan. Pengukapan kasus tindak pidana narkotika seberat 49.83 gram jenis sabu dilakukan Kamis 14 September 2023 sekitar 23.21 WIB.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan, Akp Suherman, S.H., M.H. membenarkan kejadian penangkapan tindak pidana narkotika jenis sabut tersebut. Sebelumnya usai mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Ada beberapa barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian yaitu, dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 49.83 gram, satu lembar tisu warna putih ,satu buah potongan plastik warna hitam, tiga buah korek api gas, satu buah timbangan digital warna hitam merk pocket scale, tiga buah pipet kaca warna bening, satu buah bong siap pakai satu buah handphone, satu buah tas selempang, satu buah mobil Merk Daihatsu dengan nomor polisi KH 1421 FW,” jelasnya.
Dari hasil penyeledikan, diketahui terlapor sedang mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Kotawaringin Timur. Kemudian setelah dipastikan terlapor tiba di rumahnya, anggota Satresnarkoba langsung mendatangi terlapor dan mengamankan terlapor yang masih berada di dalam mobil,
Kemudian terlapor yang saat itu sedang dalam mobil, terkejut dengan kedatangan anggota Satresnarkoba. Melihat situasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung mengamankan terlapor.
Kemudian salah seorang anggota Satresnarkoba Polres Katingan menghubungi perangkat Desa setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan yang akan dilakukan di mobil ataupun badan terlapor.
Anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut dan ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu yang diselipkan di bawah paha sebelah kanan dan satu paket Narkotika jenis sabu yang disimpan terlapor di dalam tas milik terlapor yang diletakan di jok mobil.
“Selanjutnya atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Katingan guna proses sidiki lanjut dan kenakan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor: Andrian