INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter.
Sanksi yang akan dikenakan berupa pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau. Karena telah melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah.
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotawaringin Timur (Kotim) membeberkan bahwa harga minyak goreng di ritel modern sudah tersedia dengan Harga Eceran Terpadu (HET) Rp 14.000.
“Kami sudah melakukan sidak ke sejumlah ritel modern dan dipastikan mereka telah menerapkan harga subsidi dari pemerintah pusat,” ungkap Kepala Disperdagin Kotim, Zulhaidir
Diketahui, harga minyak goreng di ritel modern seharga Rp 14.000 per liter dan Rp 28.000 untuk dua liter untuk semua merek minyak goreng kemasan.
Sementara jika terdapat oknum yang menjual di atas harga yang telah ditentukan maka akan berurusan dengan hukum. Pasalnya telah melanggar aturan pemerintah.
“Kami akan pantau terus harga minyak goreng ini, sehingga masyarakat Kotim bisa merasakan harga minyak goreng yang murah,” sebutnya.
Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana ini sebagai bentuk upaya nyata Pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat. Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut selama jangka waktu 6 bulan.
“Harga itu akan diterapkan selama surat edaran yang dikeluarkan itu berlaku,” tegasnya.
Editor: Andrian