
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Berdasarkan Surat Edaran Bersama dari tiga kementerian RI, yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, serta Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun Pelajaran 2024/2025, disampaikan ketentuan jadwal libur khusus dan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H atau tahun 2025 M.
Libur awal puasa akan dimulai pada tanggal 27-28 Februari 2025. Sementara itu, pada tanggal 3-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat.
Aktivitas belajar di sekolah dan madrasah akan kembali berlangsung seperti biasa pada 6-25 Maret 2025.
Libur Idulfitri ditetapkan pada 26-28 Maret serta 2-8 April 2025.
Selama libur tersebut, peserta didik diimbau memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan. Kegiatan pembelajaran aktif akan dimulai kembali pada 9 April 2025.
Selama periode libur, guru diminta memberikan tugas yang mendukung Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Untuk peserta didik, tugas-tugas ini dapat berupa aktivitas keagamaan sesuai agama masing-masing.
Bagi siswa Muslim, kegiatan seperti tadarus, hafalan Al-Qur’an, dan ibadah lainnya dianjurkan. Sementara itu, siswa non-Muslim juga didorong mengikuti kegiatan rohani sesuai keyakinan mereka.
Tenaga pendidik tetap melaksanakan tugas selama Ramadan, dengan jam kerja yang telah diatur lebih singkat. Hari kerja Senin-Kamis berlangsung pukul 07.30-13.30, Jumat pukul 07.30-10.30, dan Sabtu pukul 07.30-13.00. Selain itu, setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit, dan kegiatan fisik sementara ditiadakan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Jamri, pada Rabu (19/2) menyampaikan bahwa ketentuan ini tidak berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya.
“Semua pihak harus menjalankan aturan ini dengan baik demi kelancaran pembelajaran selama Ramadan,” ucapnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian