
INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak pemerintah daerah setempat membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam satu tahun anggaran.
Hal ini ditegaskan Rimbun berdasarkan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada aturan Permendagri Nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Sesuai aturan disitu menegaskan bahwa TPP tidak boleh melewati satu tahun Anggaran,” jelas Rimbun, Selasa 22 Oktober 2024.
Lanjutnya, pihaknya juga sudah mendesak pemerintah daerah saat melakukan pembahasan anggaran perubahan tahun 2024 dengan tim anggaran pemerintah daerah untuk menyelesaikan tahun ini.
“Kami DPRD sudah mewanti-wanti pemerintah daerah untuk mengakomodir aturan itu dan juga TPP bisa diselesaikan tahun 2024 ini,” lanjutnya.
Seandainya Tunggakan lewat dari satu tahun anggaran. Pintu untuk menganggarakkanpun tahun depan secara otomatis tidak ada.
“Pasti diupayakan untuk diselesaikan. Tapi pemerintah daerah mengatakan kan semua sudah terkafer di tahun ini,” pungkasnya.