
MUARA TEWEH – Pemkab Barito Utara melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertranskop UKM) menekankan pentingnya sertifikasi merek untuk melindungi produk lokal agar dapat bersaing lebih tinggi di pasaran.
Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, H Mastur, mengungkapkan bahwa pendaftaran merek bukan hanya melindungi hak kekayaan intelektual, tetapi juga memberi nilai tambah bagi produk lokal, khususnya anyaman rotan dari Kecamatan Gunung Purei.
“Melalui sertifikasi ini, produk-produk kerajinan dari Barito Utara akan lebih dikenal luas, memiliki nilai tambah, dan membuka peluang pasar yang lebih besar,” ujar Mastur saat acara pembekalan peserta pelatihan, Selasa 4 Februari 2025.
Lebih lanjut, Mastur berharap sertifikasi merek ini bisa menjadi motivasi bagi pengrajin anyaman rotan di Kecamatan Gunung Purei untuk mengembangkan usaha mereka. Sertifikat merek ini, lanjutnya, memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi produk-produk mereka.
“Sertifikasi merek adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah untuk mendorong pengrajin agar produk mereka berkembang dan memiliki daya saing tinggi,” tambah Mastur.
Pada kesempatan tersebut, Plt Camat Gunung Purei, Kus Edi Harianto, menerima sertifikat merek yang diserahkan langsung oleh Mastur. Sertifikat merek ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan di Kecamatan Gunung Purei.
Sertifikat merek yang diterima memiliki nomor IDM001165856 dan sudah terdaftar sejak 4 Juli 2023. Sertifikat ini memberikan perlindungan hukum selama 10 tahun, yakni hingga 4 Juli 2033, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mastur menegaskan bahwa perlindungan merek ini memberikan jaminan bagi pengrajin bahwa produk mereka tidak akan mudah ditiru oleh pihak lain. Dengan sertifikat merek ini, produk anyaman rotan dari Barito Utara diharapkan dapat semakin dikenal oleh konsumen baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“Pendaftaran merek bukan hanya sekadar administrasi, tapi bagian dari upaya kita untuk menciptakan pasar yang adil bagi produk lokal, dan tentunya meningkatkan kesejahteraan para pengrajin,” ungkap Mastur.
Mastur juga menjelaskan bahwa langkah ini akan membuka peluang bagi produk anyaman rotan untuk masuk ke pasar yang lebih luas, serta memberi pengrajin kesempatan untuk meningkatkan kualitas produk mereka.
“Sertifikasi merek ini adalah investasi jangka panjang untuk usaha mereka, karena dengan adanya perlindungan hukum, produk mereka memiliki identitas yang jelas dan dapat dibedakan dari produk serupa lainnya,” tambah Mastur.
Selain itu, Mastur juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah melalui Disnakertranskop UKM akan terus memberikan dukungan berupa pelatihan dan pendampingan kepada pengrajin agar mereka semakin terampil dalam meningkatkan kualitas produk mereka.
“Sertifikasi merek adalah langkah awal yang penting, namun pengrajin juga perlu terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk untuk tetap relevan di pasar yang semakin kompetitif,” ujar Mastur.
Acara pembekalan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kemenkumham dan para pengrajin lainnya, yang juga menerima berbagai informasi terkait dengan cara mendapatkan sertifikat merek dan manfaatnya.
Mastur mengingatkan bahwa sertifikasi merek ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga tentang bagaimana meningkatkan nilai produk dan menciptakan pasar yang lebih luas. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus membantu pengrajin agar mereka dapat memaksimalkan potensi produk lokal.
“Semoga sertifikasi merek ini bisa menjadi motivasi bagi seluruh pelaku usaha di Barito Utara untuk mendaftarkan produk mereka agar memiliki perlindungan yang lebih kuat di pasar,” tutup Mastur.
Penulis : Saleh
Editor : Maulana Kawit