
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sebagai bentuk pengamanan aset lahan, Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) sudah melakukan pencatatan dan penyertifikatan pada lahan yang digunakan oleh berbagai instansi daerah, Sabtu (20/8/2022).
Kepada Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kobar Retno Widowati, menjelaskan selain bentuk pengamanan terhadap aset yang ada, kegiatan pencatatan dan pensertifikatan aset ini juga merupakan kewajiban sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Misalnya seperti yang dituntut oleh KPK pada pemerintah daerah, bahwa tanah milik pemerintah daerah harus disertifikatkan. Hal ini bertujuan mencegah adanya penyelewengan terhadap aset yang ada,” jelas Retno Widowati l.
Menurut Retno Widowati, hingga saat ini sudah lebih dari 500 dari hampir 3900 lebih aset milik Pemkab Kobar yang sudah memiliki sertifikat.
“Saat ini kegiatan tersebut masih terus berjalan yang dilakukan oleh instansi pengelola aset. Pengurusan sertifikat aset tersebut oleh masing-masing instansi di lingkungan pemkab Kobar. Kemudian ada beberapa proses pensertifikatan lahan aset pemkab melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelas Retno Widowati.
Retno Widowati mengatakan, selain pensertifikatan, pemkab Kobar juga telah melakukan pemasangan patok dan plang kepemilikan terkait pengamanan aset.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian