INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Saiful menghadiri kegiatan silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2024. Dalam kesempatan tersebut sekaligus dilaksanakan kegiatan forum diskusi politik tentang sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik.
Saiful mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat dalam rangka menjalin silaturahmi dan kemitraan antara Pemkab Katingan dengan DPD/DPC partai politik penerima bantuan keuangan, partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten katingan, serta meningkatkan pengetahuan dalam pendistribusian dan pelaporan serta tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan partai politik.
“Bantuan keuangan dalam hal ini adalah bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di dewan perwakilan rakyat daerah yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara,” ungkapnya.
Selain itu kata Saiful, sebagai tindak lanjut dari surat menteri dalam negeri nomor: 213/3334/Polpum tanggal 18 mei 2021, perihal pelaksanaan silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik.
Selanjutnya dalam ketentuan pasal 25 ayat (4) peraturan menteri dalam negeri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik,ditegaskan bahwa tahapan lanjutan setelah disalurkannya bantuan keuangan kepada masingmasing partai politik adalah perlu dilakukan penyampaian tanda bukti.
“Penerimaan bantuan keuangan yang telah disalurkan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan oleh ketua dan bendahara partai politik, serta kepala badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Katingan selaku pejabat yang ditunjuk atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan,” katanya.
Dia juga menjelaskan bantuan keuangan partai politik diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
“Kita diharapkan partai politik senantiasa dapat memberikan andil yang terbaik terhadap semua permasalahan yang dihadapi oleh bangsa dan negara sesuai dengan ruang yang dimiliki sebagaimana tugas dan fungsi partai politik menurut peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya bantuan keuangan yang diberikan berdasarkan pada asas kepastian hukum, fungsional, transparansi, efisiensi,dan akuntabilitas, dengan tujuan meningkatkan fungsi partai Politik di daerah dalam melaksanakan pendidikan politik, meningkatkan tata kelola dan kualitas administrasi partai politik di daerah serta mewujudkan kehidupan demokrasi di daerah yang lebih berkualitas.
“Penyaluran bantuan keuangan partai politik untuk tahun 2024 diberikan sebanyak 2 dua tahap. Tahap satu diberikan untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan periode tahun 2019-2024 dan tahap dua diberikan untuk partai politik periode tahun 2024-2029,” tuturnya.
Dirinya mengungkapkan penandatanganan berita acara dan serah terima bantuan keuangan partai politik tahap satu, yang artinya bahwa bantuan keuangan tersebut sudah disalurkan dan sudah diterima oleh masing masing DPD/DPC partai politik yang bersangkutan.
“Saya berharap agar bantlan keuangan yang telah diterima dapat dipergunakan dan dipertanggung jawabkan dengan sebaik baiknya oleh masing-masing DPD/DPC partai politik yang bersangkutan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Andrian