INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, M Katma F Dirun, meresmikan Pengurus Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kalimantan Tengah periode 2024-2029 dan membuka Rapat Pembinaan Kelembagaan Pengelolaan DAS Kalimantan Tengah di Hotel Best Western Palangka Raya pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, Katma menegaskan bahwa pengelolaan DAS yang efektif harus dilakukan secara holistik dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari berbagai sektor dan daerah. Pendekatan ini diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan DAS sebagai satu kesatuan ekosistem dari hulu hingga hilir.
“Untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan DAS secara optimal, diperlukan persepsi dan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah, Akademisi, Dunia Usaha, maupun Masyarakat, karena tidak ada satu lembaga pun yang memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan DAS dari hulu hingga hilir,” ungkap Katma.
Ia menambahkan bahwa Forum Koordinasi Pengelolaan DAS memainkan peran yang sangat penting dalam pengelolaan DAS dan harus dioptimalkan agar dapat meningkatkan kinerja kelembagaan pengelolaan DAS. Katma mengingatkan bahwa pengelolaan DAS tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik, tetapi juga dengan pencapaian hasil yang bermakna.
Katma juga menyoroti pentingnya koordinasi dan integrasi lintas sektor, batas administratif, serta disiplin ilmu antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memastikan pengelolaan DAS yang efektif dan berkelanjutan. Setiap kegiatan pengelolaan sumber daya di DAS akan berdampak baik secara lokal maupun lebih luas.
Ia turut mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk Dana Reboisasi (DBHDR). Dengan adanya peraturan ini, Katma berharap dukungan terhadap kegiatan pengembangan kelembagaan terkait pengelolaan DAS akan semakin kuat, dengan anggaran DBHDR mulai tahun depan.
“Forum DAS harus segera menyusun rencana kerja untuk periode pengelolaan lima tahun yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Penulis: Redha
Editor: Andrian