INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN –Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/11), Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky, mewakili Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.
Kasus Curanmor ini terjadi pada berbagai tanggal dan lokasi di Kotawaringin Barat, termasuk Kecamatan Arut Selatan dan Pangkalan Lada. Rentetan kejadian dimulai pada:
Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Selasa, 3 November 2024. Kamis, 7 November 2024. Minggu, 10 November 2024. Seluruh kasus terjadi saat masyarakat sedang beristirahat, yaitu antara pukul 16.00 hingga 05.00 WIB.
Tersangka dan Perannya
Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan, masing-masing dengan peran yang berbeda:
1. Abimanyu (27 tahun): Beraksi di satu tempat kejadian perkara (TKP).
2. Abdul Hamid (26 tahun) dan Christianto (31 tahun): Melakukan tiga TKP secara bersama-sama.
3. Wahid Abdul Rahim (25 tahun) dan Sendi Adi Aryanto (25 tahun): Terlibat di satu TKP bersama.
4. Rahmat Nur Rohim (21 tahun), Rendy Taufik Rahman (20 tahun), dan Riyadi Oktavianto (19 tahun): Terlibat dalam dua TKP bersama.
Modus Operandi Para Pelaku
Menurut Kompol Wilhelmus, para tersangka memiliki modus operandi yang cermat. Mereka mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan, baik dengan kunci masih menempel maupun tidak. Beberapa pelaku menggunakan alat seperti sendok untuk merusak lubang kunci atau kabel stop kontak sepeda motor. Setelah memastikan situasi di sekitar TKP aman, para pelaku mendorong kendaraan keluar lokasi dengan berjalan kaki sebelum membawanya ke tempat persembunyian.
Aksi pencurian ini dilakukan dengan waktu yang terencana, memanfaatkan situasi sepi saat masyarakat sedang beristirahat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kompol Wilhelmus mengimbau masyarakat Kotawaringin Barat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan bermotornya. “Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan tidak ditinggalkan di tempat yang rawan. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Satreskrim Polres Kobar memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit