
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan, khususnya terkait perizinan bangunan. Tim Satpol PP melaksanakan patroli pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, salah satu kawasan padat aktivitas di Pangkalan Bun.
Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat, Rohman, yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap). Ia didampingi oleh Regu 6 yang terdiri dari enam personel Satpol PP. Tim menyisir area strategis untuk memastikan semua kegiatan pembangunan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Saat melaksanakan patroli, petugas menemukan satu unit bangunan ruko yang tengah dibangun. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa pemilik bangunan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemilik mengakui hal tersebut dan diberikan teguran langsung oleh petugas agar segera mengurus izin resmi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kobar.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kobar, Amir Hadi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembangunan akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang serta keselamatan lingkungan.
Amir Hadi juga menekankan pentingnya pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menjalankan tugas.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh anggota agar menjalankan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan pendekatan yang persuasif, humanis, dan santun kepada masyarakat,” ujar Amir, Rabu (4/6).
Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan pendekatan yang komunikatif, Satpol PP Kobar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengurus perizinan sebelum membangun. Langkah ini tidak hanya demi legalitas, tapi juga demi keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian