
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melakukan patroli penertiban terhadap aktivitas pembangunan tanpa izin lengkap serta pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum untuk berdagang, Rabu (28/5).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Kewaspadaan Dini, Arisanti Kartini, selaku Koordinator Lapangan bersama Regu 6 yang beranggotakan delapan personel.
Patroli dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan menyusuri sejumlah titik di Pangkalan Bun. Saat melintas di Jalan Ahmad Wongso, petugas menemukan adanya pembangunan gedung yang tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tak hanya itu, material bangunan juga terlihat menumpuk di bahu jalan hingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
Melihat kondisi tersebut, petugas Satpol PP langsung memberikan teguran kepada pihak pemilik bangunan. Mereka juga mengimbau agar seluruh material segera dipindahkan ke tempat yang sesuai dengan ketentuan, demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.
Tak hanya fokus pada bangunan, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di area yang tidak semestinya. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah di depan Halte SMP Negeri 11 Pangkalan Bun.
Di lokasi tersebut, petugas memberikan peringatan kepada para pedagang karena halte merupakan fasilitas umum yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas berdagang.
Plt. Kepala Satpol PP Kobar, Amir Hadi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan perda yang dilakukan secara berkala.
“Kami terus melakukan pengawasan secara rutin dan menegaskan kepada anggota untuk selalu mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta ramah dalam bertugas,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan penertiban ini, Satpol PP berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Kolaborasi antara pemerintah dan warga dinilai sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian