INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satpol PP Kotawaringin Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melakukan operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Arut Selatan. Dalam operasi yang digelar pada Senin, 2 September 2024, petugas berhasil mengamankan tiga penjual miras di tiga lokasi berbeda.
Plt Kasatpol PP Kotawaringin Barat, Abdul Wahab, melalui Selamat Riyanto, Kasi Ketentraman Masyarakat yang juga bertindak sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai peredaran miras di beberapa wilayah yang meresahkan.
Operasi yang dimulai pukul 13.00 WIB ini menyasar tiga lokasi yang berbeda. Berikut adalah rincian ketiga tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan:
1. Tersangka W (49 tahun)
Alamat: Jalan Kedung Banteng RT. 03, Kelurahan Brangkal, Parengan
Barang Bukti: 6 botol Aqua isi 600 ml berisi minuman keras jenis Arak Putih, 2 botol minuman keras jenis Anggur Merah dan 1 botol Anggur Merah isi sisa, 3 botol minuman keras jenis Bir Bintang, 2 karung minuman keras jenis Arak Putih isi 20 liter.
2. Tersangka RN (47 tahun)
Alamat: Jalan Trans Kalimantan RT. 11, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik
Barang Bukti: 2 botol Aqua berisi minuman keras jenis Arak Putih isi 600 ml, 6 kantong plastik berisi minuman keras jenis Arak Putih isi 500 ml, 11 botol minuman keras jenis Anggur Merah, 5 botol minuman keras jenis Bir Bintang.
3. Tersangka NS (40 tahun)
Alamat: Desa Bukit Harum RT. 16, Kelurahan Bukit Harum, Mentobi Raya
Barang Bukti: 1 botol minuman keras jenis Anggur Merah, 8 botol minuman keras jenis Bir Bintang.
Selamat Riyanto menegaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melanggar aturan, terutama yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kotawaringin Barat dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan agar situasi dan kondisi di Kotawaringin Barat tetap aman dan kondusif.
Tindakan tegas dari Satpol PP ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mencegah peredaran miras ilegal di masa depan. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit