INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Katingan menghimbau kepada seluruh peserta didik agar tidak membolos saat jam pelajaran.
Kepala Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto, melalui Sekretaris Budiman L Gaol, mengatakan jika ditemukan aparat Satpol PP, meskipun tidak harus dikenakan sanksi, namun peserta didik yang bersangkutan dipastikan dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar setempat untuk diberikan edukasi.
“Kemudian, baru dikembalikan ke sekolah di mana yang bersangkutan menimba ilmunya setiap jam sekolah,” ungkapnya, Jumat 12 Juli 2024.
Selain itu Kata Budiman, selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) pihaknya mempunyai hak untuk menertibkan semua peserta didik di Kabupaten Katingan ini agar tidak berkeliaran pada jam belajar.
“Tujuannya, agar seluruh pelajar di Kabupaten Katingan mempunyai kesungguhan untuk sekolah, demi masa depannya,” katanya.
Dia juga menjelaskan terkait penegakkan Perda dimaksud, sejauh ini pihaknya setiap hari selalu melaksanakan patroli ke semua kota, khususnya di sekitar kota Kasongan, terkecuali pada hari libur.
“Apa bila peserta didik bolos maka tidak segan-segan kami membawa ke kantor apa lagi di saat jam pelajaran,” tegasnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa penertiban terhadap semua pelajar di Kabupaten Katingan ini, merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Satpol PP.
“Satpol PP diharuskan untuk melakukan penertiban terhadap mereka setiap hari pada jam belajar,” pungkasnya.
Editor: Andrian