INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Kendaraan sepeda listrik semakin menjamur di Kota Nanga Bulik. Hadirnya sepeda listrik tersebut kini menjadi perhatian bagi pengendara bermotor.
Pasalnya, selain mengganggu ketertiban umum, sepeda listrik juga dinilai rawan terjadinya kecelakaan.
Merespons keadaan hal tersebut, Satlantas Polres Lamandau pun bergerak untuk memberikan imbauan kepada masyarakat pentingnya menggunakan spesifikasi kendaraan layak di jalan raya.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono melalui Kasat Lantas, AKP Romadhon mengatakan dalam rangka Operasi Zebra Telabang 2023, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu taat dalam berlalu lintas.
“Kami terus berikan imbauan kepada pengendara, terutama yang lagi ramai pengguna sepeda listrik,” ujarnya. Rabu, 6 September 2023.
Ia mengungkap, keberadaan dari sepeda listrik semestinya bukan untuk dipakai di jalan raya, melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan yang jauh dari kendaraan besar.
“Jelas untuk sepeda listrik peruntukannya bukan di jalan raya, karena itu sangat berbahaya bagi pengendaranya sendiri maupun bagi pengendara lain di jalan raya,” ungkapnya.
Romadhon juga mengatakan, dari yang dia lihat sendiri, pengendara dari sepeda listrik mayoritas digunakan oleh anak di bawah umur dan terlihat jarang menggunakan helm.
Romadhon menjelaskan, kini penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Meski tak bisa ditindak secara tegas tentang undang-undang berlalu lintas, pihak kepolisian bisa mengambil langkah yaitu terus memberikan imbauan dan edukasi.
“Rata-rata sepeda listrik digunakan oleh anak di bawah umur, jadi tentu sangat berbahaya kalau dibiarkan lalu lalang di jalan raya,” tuturnya.
Diketahui, apa yang sedang dikendarai anak di bawah umur di jalan raya bukanlah sepeda atau mainan, tapi kendaraan listrik yang secara sah telah diuji durabilitasnya dan memiliki aturan-aturan penggunaan sesuai undang-undang.
Pihak kepolisian jika kedapatan pengendara sepeda listrik di bawah umur di jalan raya, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, bisa memberikan teguran atau imbauan, namun tak tertutup kemungkinan terburuknya bakal dikenakan sanksi tindak penyitaan kendaraan dengan pemanggilan orang tuanya.
Penulis: Andre
Editor: Andrian
Editor: Andrian