
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dalam upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas dan menciptakan efek jera bagi para pelanggar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengambil langkah tegas dalam Operasi Zebra Telabang 2024. Salah satu sasaran utama dalam operasi ini adalah penggunaan knalpot brong atau knalpot bising yang suaranya kerap mengganggu kenyamanan masyarakat. Suara bising knalpot ini tidak hanya mengganggu ketenangan di lingkungan tempat tinggal, tetapi juga dianggap membahayakan keselamatan pengendara lain di jalan.
“Kami tidak main-main. Bagi pengendara yang terbukti menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai ketentuan, kami akan lakukan pemusnahan dengan cara memotong knalpot tersebut menggunakan mesin gerinda. Hal ini sudah kami lakukan sebelumnya dan akan terus kami lakukan,” ungkap Kasatlantas AKP Ghanda Novidiningrat, Selasa (29/10). Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan pelajaran bagi para pelanggar agar lebih patuh terhadap aturan yang ada, sekaligus mengurangi gangguan kebisingan di jalan raya.
Selain penindakan terhadap pelanggar knalpot brong, Operasi Zebra Telabang 2024 juga memprioritaskan keselamatan lalu lintas. Berdasarkan catatan dari kepolisian, selama berlangsungnya operasi ini, tercatat ada empat kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Kotawaringin Barat. Kasus-kasus ini menjadi perhatian serius bagi Satlantas Polres Kobar karena setiap kecelakaan mengingatkan betapa pentingnya kesadaran akan keselamatan di jalan.
Masyarakat diimbau untuk lebih mematuhi aturan berlalu lintas, mengingat kecelakaan yang terjadi sering kali disebabkan oleh kelalaian dan ketidakpatuhan pengendara terhadap rambu lalu lintas. Kepolisian berharap melalui Operasi Zebra Telabang 2024 ini, kesadaran masyarakat dapat meningkat, sehingga tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib. Selain itu, dengan adanya tindakan pemotongan knalpot brong, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa penggunaan knalpot bising tidak hanya mengganggu, tetapi juga melanggar aturan yang ada.
Operasi Zebra Telabang 2024 juga berhasil mencatat sebanyak 418 pelanggaran lalu lintas dalam waktu dua minggu pelaksanaannya. Operasi yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran kasat mata yang dianggap sebagai penyebab utama ketertiban dan keselamatan berkendara, kata Kasatlantas AKP Ghanda Novidiningrat, bersama Kasi Humas Polres Kobar IPTU Paindoan Siregar, di halaman belakang Satlantas Polres Kobar.
Dari hasil operasi, sebanyak 212 pelanggaran ditindak menggunakan tilang elektronik, dan 206 pelanggaran dengan tilang manual, sehingga totalnya mencapai 418 pelanggaran. Selain itu, ada pula pengendara yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak dapat menunjukkan STNK kendaraan mereka.
“Kami juga menyita beberapa barang bukti berupa SIM dan STNK, terutama dari pengendara kendaraan roda dua. Sebanyak 23 unit kendaraan roda dua dengan pelanggaran knalpot brong turut kami hadirkan hari ini sebagai contoh. Hanya beberapa yang kami tampilkan karena keterbatasan ruang,” tambah AKP Ghanda.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit