
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menegaskan larangan membuang sampah sembarangan, terutama di jalan raya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur sanksi bagi pelanggar demi menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam pasal 61 Perda tersebut, setiap individu yang membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, izin usaha dapat dicabut jika pelanggaran dilakukan secara berulang oleh badan usaha atau lembaga yang tidak mengindahkan peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tak hanya sanksi administratif, Perda ini juga mengatur ancaman pidana bagi pelanggar. Pengelola sampah yang melanggar aturan dapat dikenai hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta yang harus disetorkan ke kas negara. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Barat, Fitriana mengingatkan masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Saat ini, Selasa (4/2), pihaknya tengah melakukan eksekusi terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Jalan Rambutan RT 4, Kelurahan Sidorejo. Keberadaan TPS liar tersebut mencerminkan kurangnya kesadaran warga dalam menjaga kebersihan.
“Sebagai upaya pencegahan, DLH bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan sosialisasi dan pemantauan di berbagai titik rawan pembuangan sampah ilegal. Jika ditemukan warga yang tetap membuang sampah sembarangan, mereka akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan semakin meningkat. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tidak ada lagi tumpukan sampah di pinggir jalan yang mengganggu keindahan dan kesehatan lingkungan di Kotawaringin Barat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian