INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat kepolisian dari Polres Kotim mengeluarkan “warning” bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Situasi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 2 Januari2023.
AKP Lajun mengatakan, saat ini cuaca di Kota Sampit sedang panas. Hal tersebut kata dia, rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan
“Jadi harus waspada kebakaran hutan dan lahan. Bagu pelaku yang sengaja akan disangkakan pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP,” beber AKP Lajun.
Lajun mengatakan, adapun pada Pasal 187 KUHP dengan kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun penjara, dan Pasal
188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara kelalaian.
Selain pasal pidana tersebut, menurutnya juga ada maklumat Kapolda Kalteng dan perda yang dapat mengancam siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja yang berujung pada kebakaran bahkan kelalaian.
“Meski demikian bulan ini biasanya belum memasuki cuaca kemarau, namun kami juga mengantisipasi apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan itu,” demikiannya. (**)
Editor: Irga Fachreza