
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) akan mengambil langkah tegas terhadap penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasatlantas AKP Ghanda Novidiningrat, untuk memastikan ketertiban lalu lintas dan kepatuhan hukum di wilayahnya.
Menurut Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang tidak memasang TNKB sesuai ketentuan dapat dipidana kurungan hingga dua bulan atau dikenai denda maksimal Rp500.000.
“TNKB yang tidak sesuai, seperti ukuran, bentuk, atau warna, jelas melanggar aturan. Kami akan menindak tegas pelanggaran ini,” kata AKP Ghanda, Sabtu (18/1).
Dalam beberapa pekan terakhir, Polres Kobar meningkatkan pengawasan di jalan raya, terutama terhadap kendaraan dengan pelat nomor modifikasi atau tidak terdaftar resmi.
Langkah ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran sekaligus mencegah potensi kejahatan yang menggunakan kendaraan tanpa identitas jelas.
Masyarakat diimbau untuk mengganti pelat nomor yang tidak sesuai di Samsat setempat.
“TNKB bukan hanya identitas, tetapi juga wujud tanggung jawab pengemudi terhadap hukum. Patuhi aturan yang berlaku,” tambah AKP Ghanda.
Polres Kobar juga berencana melakukan sosialisasi melalui berbagai media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan TNKB yang sesuai standar.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan lalu lintas dan menciptakan ketertiban di wilayah Kotawaringin Barat.
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari masyarakat. “Ini langkah baik untuk mencegah kejahatan dan menciptakan ketertiban,” ujar Suyono, seorang pengemudi ojek daring di Pangkalan Bun.
Penulis: Yusro
Editor: Maulana Kawit