INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Lantaran masalah sepele, yakni karena tidak mendapat pinjaman sebuah sepeda motor oleh keponakannya sendiri, seorang pria bernama Firmansyah (31) mengamuk.
Ia menganiaya istri dari keponakannya berinisial R dan seorang bocah yang masih berumur 1 tahun, hingga tangan kirinya putus.
Diketahui pelaku sendiri beralamat di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan. Aksi sadis itu terjadi di sebuah lanting terapung yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Minggu, 23 April 2023, sekitar pukul 14.30 WIB sore.
Akibat aksinya itu, istri dari sepupunya mengalami luka bacok di lengan kiri atas, pergelangan tangan sebelah kiri dan luka bacok pada lutut sebelah kiri juga.
Sedangkan keponakannya yang masih bocah tersebut, harus menderita karena lengan kirinya putus dan juga luka di bagian perut sebelah kiri.
Kebrutalan pelaku dapat dihentikan oleh pihak keluarga lainnya, yang juga masih berada di kawasan lanting tersebut.
Setelah itu pelaku langsung dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Barito Utara. Sementara kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Muara Teweh guna mendapatkan pertolongan secara cepat dari tim medis.
Pihak dari Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana menjelaskan lewat Kasat Reskrimnya, AKP Wahyu Setiyo Budiarjo, bahwa berdasarkan keterangan dari istri pelaku, suaminya berniat meminjam sepeda motor milik sepupunya itu untuk keperluan ke Puruk Cahu.
Peminjamanan tersebut untuk mengantar istri pelaku sendiri, karena motor miliknya sedang rusak dan tidak bisa dibawa ke kota Puruk Cahu.
“Entah apa alasannya, sehingga tidak dipinjamkan oleh suami korban yang masih ada hubungan sepupu. Alhasil pelaku merasa sakit hati sehingga menganiaya menggunakan parang,” kata Wahyu Setiyo Budiarjo, Minggu, 23 April 2023 sore.
Berdasarkan penjelasan sejumlah saksi, pelaku sebelumnya datang dari Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, berkunjung untuk silahturahmi lebaran dengan keluarga korban.
Pelaku sendiri sudah ada sejak hari Sabtu di rumah korban. Nahasnya kejadian terjadi pada hari Minggu sore.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara kedua korban luka saat ini masih dirawat insentif di rumah sakit,” ujar Wahyu.
Adapun lebih lanjut ia memaparkan, pelaku akan disangkakan pasal 354 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 80 ayat (2) jo 76C undang-undang RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana yang berlaku. (**)
Penulis: SHP
Editor: Andrian