
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah resmi menetapkan pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2025-2030.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dalam pemilihan serentak tahun 2024 bertempat di Swiss-bel Hotel Danum Kota Palangka Raya, Kamis 6 Februari 2025 malam.
“Dengan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada pemilihan tahun 2024 adalah pasangan calon nomor urut 3 atas nama Agustiar Sabran S.Ikom dan H. Edy Pratowo S.Sos., MM,” ujar Sastriadi saat membacakan hasil putusan KPU.
Sastriadi juga menyampaikan hasil perolehan suara yang didapat oleh pasangan Agustiar-Edy sebanyak 484.754 suara sah atau 37.72% dari total suara sah.
Keputusan tersebut dibacakan berdasarkan berita acara nomor 61/PL.02.7-BA/62/2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2024.
Turut hadir Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong, Plh. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Suharno, Ivo Sugianto Sabran, serta seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Kalteng.
Editor: Andrian