INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta kementerian terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.
Bangunan empat lantai yang terletak di simpang Jalan Hendrik Timang dan Jalan Bukit Keminting, Palangka Raya, itu dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai sekitar Rp8 miliar pada tahun 2013. Namun, meski telah berdiri kokoh lebih dari satu dekade, bangunan tersebut masih belum digunakan sesuai peruntukannya.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Herson B. Aden, saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kegiatan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Kalteng Tahun 2025 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, belum lama ini.
“Kami berharap Kementerian dapat menyelesaikan persoalan Rusunawa di Universitas Palangka Raya ini. Waktu dibangun dulu, kawasan itu belum termasuk kawasan hijau atau sempadan pengairan. Sayang, bangunan yang menggunakan APBN itu belum termanfaatkan secara optimal,” ujar Herson.
Menurutnya, rusunawa tersebut awalnya dirancang untuk menampung mahasiswa UPR yang membutuhkan tempat tinggal selama masa studi. Namun, hingga kini, fasilitas tersebut tidak difungsikan dan sebagian bangunannya terlihat tidak terawat. Bahkan, sudah ada pihak-pihak yang menempati tanpa izin resmi.
“Informasi yang kami terima, dulu UPR sempat menyiapkan fasilitas untuk rusunawa itu, tapi sampai sekarang belum digunakan sebagaimana mestinya. Kondisinya sekarang cukup memprihatinkan,” jelasnya.
Herson menegaskan, evaluasi menyeluruh dari Kementerian dan instansi terkait sangat diperlukan agar bangunan itu dapat segera dimanfaatkan sesuai tujuan awal. Ia juga menyarankan agar aset tersebut diserahkan secara resmi kepada pihak UPR untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan mahasiswa.
“Kami harap Kementerian bisa meninjau kembali dan menyerahkan pengelolaannya kepada UPR. Jika ada akses jalan dan pengelolaan yang baik, bangunan itu bisa memberikan manfaat besar,” tegasnya.
Selain aspek fungsional, Herson juga menyoroti kondisi bangunan yang kini justru menjadi pemandangan kurang sedap di sekitar kawasan kampus.
“Kalau dilihat dari Jalan Bukit Keminting, bangunan itu seperti gedung kosong yang menyeramkan. Padahal konstruksinya bagus, modelnya twin block, tapi sangat disayangkan tidak dimanfaatkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kasus rusunawa yang terbengkalai seperti ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar setiap proyek pembangunan, khususnya yang menggunakan dana APBN, memiliki rencana pemanfaatan yang jelas dan berkelanjutan.
“Jangan sampai aset negara bernilai miliaran rupiah dibiarkan mangkrak. Pemerintah daerah siap mendukung upaya penyelesaian, asalkan pemanfaatannya jelas dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Andrian