
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menyerahkan Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 kepada DPRD Kalteng. Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo hadir mewakili Gubernur Agustiar Sabran sekaligus menyampaikan Pidato Pengantar dari Gubernur. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini merupakan pondasi awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, yang tetap berpedoman pada visi dan misi kepala daerah.
“RPJMD ini menjadi langkah awal dalam menjalankan RPJPD 2025–2045, dengan tetap mengacu pada visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Edy Pratowo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyampaian Raperda tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini mewajibkan kepala daerah untuk menyerahkan Raperda RPJMD kepada DPRD agar dapat dibahas dan disepakati bersama.
“Penyerahan RPJMD ini merupakan bagian dari proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan harus melalui pembahasan serta persetujuan DPRD sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan,” tambahnya.
RPJMD 2025–2029 juga dirancang sebagai kontribusi strategis dalam mendukung arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur diterjemahkan ke dalam Program Prioritas Huma Betang, yang meliputi Kalteng Bermartabat, Betang Maju, Betang Makmur, Betang Cerdas, Betang Sehat, dan Betang Harmoni.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, termasuk di daerah terpencil, memiliki akses pendidikan, layanan kesehatan, dan kehidupan yang layak. Tidak ada warga yang kelaparan atau tertinggal,” tegas Edy Pratowo.
Ia juga menambahkan bahwa implementasi program-program prioritas tersebut direncanakan mulai efektif pada tahun 2026. Saat ini, perencanaan dan penyusunan regulasinya tengah dimatangkan agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal dan sesuai sasaran.
“Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan, sinergi, dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Tengah demi terwujudnya pembangunan yang merata dan berkelanjutan,” tutupnya.
Editor: Andrian