website murah
website murah
website murah
website murah

Rimbun Tegaskan Tes Urine Wajib untuk Semua Kades, Tanggapi Temuan Positif Narkoba

Ketua DPRD Kotim, Rimbun. (Ibrahim JM)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan tiga kepala desa (kades) dan dua aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan positif narkoba dalam tes urine yang digelar pada Senin, 17 November 2025 lalu.

Ia menilai temuan itu menjadi alarm serius mengenai ancaman narkotika yang telah menyusup hingga ke lingkungan pemerintahan desa. Rabu, 19 November 2025.

Rimbun menjelaskan, sejumlah kades yang terindikasi positif berdalih bahwa kandungan obat yang mereka konsumsi berkaitan dengan pengobatan sakit tertentu, khususnya untuk meredakan nyeri.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran. Semua hasil pemeriksaan akan tetap diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim guna dilakukan pendalaman sesuai prosedur.

Ia menyebut langkah tersebut penting agar prosesnya objektif, tidak diintervensi, dan mengedepankan aspek profesionalitas lembaga berwenang.

Menurut Rimbun, BNNK nantinya dapat menentukan apakah mereka wajib menjalani pemeriksaan lanjutan, wajib lapor berkala, atau bahkan perlu direhabilitasi apabila hasil pemeriksaan lanjutan kembali menunjukkan indikasi penggunaan narkoba.

Ia menegaskan perlunya mekanisme yang jelas agar tidak terjadi pembiaran, mengingat perangkat desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Pemerintah daerah, kata dia, harus memiliki keberanian menindak tegas demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan hingga tingkat desa.

Dalam kegiatan tes urine yang sama, peserta tidak hanya berasal dari kalangan kades dan ASN. Pemeriksaan juga diikuti anggota DPRD, camat, lurah, hingga pegawai sekretariat DPRD Kotim. Namun dari total 168 kades, hanya 58 orang yang hadir.

Ketidakhadiran lebih dari seratus kades ini menimbulkan tanda tanya besar dan mendorong Rimbun mendesak agar tes ulang dilakukan, terutama untuk memastikan seluruh pimpinan desa telah menjalani pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.

“Kita tidak ingin kecolongan. Tiga orang positif, tetapi masih banyak kades yang belum tes. Semua harus diperiksa tanpa ada pengecualian,” tegasnya.

Ia menilai ketidakhadiran sebagian besar kades justru menguatkan urgensi pemeriksaan lanjutan. Pemerintah daerah, menurutnya, harus memastikan bahwa tidak ada ruang bagi aparat desa untuk menghindar dari proses yang bertujuan menjaga lingkungan pemerintahan tetap bersih dari narkoba.

Lebih jauh, Rimbun mengusulkan agar tes urine dijadikan syarat wajib dalam sejumlah proses strategis, termasuk saat pencalonan kepala desa dan bahkan syarat pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Menurutnya, perangkat kunci seperti kades, sekretaris desa, bendahara, dan minimal lima perangkat desa lain harus menjalani pemeriksaan berkala sebagai bentuk komitmen moral sekaligus administratif.

Ia menyebut, kebijakan itu penting untuk memastikan dana desa tidak dikelola oleh individu yang terpapar narkoba, yang berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau positif, itu sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah apakah pencairan dana dilanjutkan atau ditahan. Ini bentuk ketegasan agar jangan dianggap main-main soal narkoba,” ujar Rimbun.

Ia menilai, ketegasan semacam itu akan memberi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik penyalahgunaan narkotika, terutama di level aparatur desa yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Rimbun mengingatkan bahwa Kotim memiliki 168 desa, 17 kelurahan, dan 17 kecamatan yang seluruhnya harus dipastikan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Namun ia menyayangkan rendahnya partisipasi dalam kegiatan sosialisasi dan pemeriksaan urine tersebut, terutama karena fungsi kades sangat strategis sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat desa.

Minimnya partisipasi ini, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah untuk membangun kedisiplinan dan komitmen aparatur desa terhadap isu narkoba.

Lebih lanjut, Rimbun menilai bahwa kades seharusnya menjadi panutan, bukan justru terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sebagai ujung tombak pelayanan dan pengawasan masyarakat desa, seorang kepala desa dituntut menjaga integritas dan memberikan teladan.

Ia berharap BNNK, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan dapat memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba agar wilayah Kotim benar-benar terbebas dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang tersebut.

Meski demikian, Rimbun tidak membuka identitas tiga kades dan dua ASN yang dinyatakan positif. Ia mengatakan langkah itu dilakukan untuk menjaga proses pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya tanpa prasangka publik.

Identitas mereka akan ditangani dan diputuskan sesuai ketentuan lembaga berwenang. Yang terpenting, tegas Rimbun, adalah komitmen semua pihak untuk memastikan seluruh aparatur pemerintahan desa bersih dari narkoba dan memperkuat langkah pencegahan di level paling bawah. (JMY)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan