website murah
website murah
website murah
website murah

Resmi Tersangka Korupsi Zirkon, Kadis ESDM Kalteng Pilih Bungkam di Hadapan Wartawan

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, (VC), saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Kalteng usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada Kamis, 11 Desember 2025 malam. (Shr)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Chrisway (VC), memilih tidak memberikan pernyataan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Ia diduga terlibat kasus korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,3 triliun.

Pada Kamis malam, 11 Desember 2025, VC terlihat keluar dari Gedung Kejati Kalteng mengenakan rompi tahanan berwarna merah setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga 22.30 WIB. Saat digiring menuju mobil tahanan, sejumlah wartawan berupaya meminta tanggapan terkait penetapan tersangka tersebut.

Namun, VC tidak menjawab satu pun pertanyaan. Ia berjalan menunduk sambil dikawal ketat petugas keamanan dan anggota TNI, melewati kerumunan wartawan tanpa memberikan pernyataan hingga masuk ke mobil tahanan berwarna hijau.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyu Eko Husodo, mengatakan bahwa penetapan VC sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

VC diduga melakukan tindak pidana saat menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara hingga menjadi Kepala Dinas ESDM pada periode 2020-2025.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka VC yaitu memberikan persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) PT Investasi Mandiri tahun 2020–2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Wahyu dalam konferensi pers.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana yang diterima VC terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP perusahaan tersebut.

“Diduga ada pemberian atau janji kepada tersangka sehubungan dengan jabatannya. Untuk jumlah uangnya, penyidik masih mendalami,” tambah Wahyu.

Kejati Kalteng juga menetapkan satu tersangka lain berinisial HS yang merupakan Direktur PT Investasi Mandiri. Ia diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta melakukan penjualan zirkon, baik dalam maupun ke luar negeri, secara ilegal.

“Kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Pusat. Perkiraan sementara sekitar Rp1 triliun sampai Rp1,3 triliun,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, VC dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan HS dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasa 3 juncto, pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Undang-Undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kini mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya sejak 11 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan