
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Tahapan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mencapai bahkan melebihi target yang ditetapkan.
Menurut Isnawiyah, anggota KPU Kobar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, antusiasme masyarakat terlihat jelas sejak pendaftaran dibuka pada 17 hingga 28 September 2024. Jumlah pendaftar yang menyerahkan berkas jauh melampaui ekspektasi awal.
“Kami telah memenuhi target pendaftaran calon KPPS, bahkan ada kelebihan pendaftar. Saat ini proses pemberkasan administrasi sedang berlangsung, dan pelantikan dijadwalkan pada 7 November 2024,” jelas Isnawiyah saat ditemui di Kantor KPU Kobar.
Proses rekrutmen KPPS ini mengikuti pedoman teknis yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang merupakan perubahan keempat dari Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur pembentukan badan Adhoc penyelenggara Pemilu, termasuk KPPS, yang bertanggung jawab langsung dalam proses pemungutan suara di tingkat TPS.
Isnawiyah menambahkan, seleksi calon anggota KPPS dilakukan dengan sangat ketat untuk memastikan integritas para penyelenggara pemilu di tingkat TPS. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari pembukaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian, tanggapan masyarakat, hingga penetapan dan pengumuman hasil seleksi.
“Kami memastikan bahwa seluruh calon KPPS yang direkrut mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk menyertakan daftar riwayat hidup, pas foto 4 x 6, dan surat keterangan dari partai politik yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menjadi anggota partai. Ini penting untuk menjaga netralitas dan kredibilitas anggota KPPS,” ujarnya, Sabtu (4/10).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh anggota KPPS harus bersikap netral dan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun. “Untuk memastikan Pilkada berjalan dengan integritas dan transparansi, KPPS yang direkrut harus bebas dari kepentingan politik,” tegas Isnawiyah.
KPPS memiliki peran penting dalam proses pemilu karena mereka akan bertanggung jawab langsung dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas mereka tidak hanya memastikan proses berjalan dengan lancar, tetapi juga menjaga keamanan dan transparansi selama pemungutan suara.
Pelantikan anggota KPPS yang telah lolos seleksi akan dilakukan pada 7 November 2024, di mana mereka akan mulai bertugas hingga Desember 2024, saat proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk Pilkada serentak 2024 berlangsung.
“Kami berharap dengan adanya KPPS yang berkualitas, proses pemungutan suara tidak hanya berjalan aman tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu,” tambah Isnawiyah.
KPU Kobar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam proses pemilu ini. Isnawiyah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. “Dengan dukungan dari semua pihak, kami optimis Pilkada serentak 2024 di Kotawaringin Barat akan berlangsung dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi,” ujarnya.
KPU juga mengimbau masyarakat agar terus mengawasi proses rekrutmen dan tahapan-tahapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu. Transparansi dan keterbukaan menjadi kunci suksesnya pemilu yang dapat dipercaya oleh semua pihak.
“Dengan adanya kontrol dari masyarakat, kita dapat memastikan bahwa proses pemilu, mulai dari perekrutan KPPS hingga pemungutan suara, berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada penyimpangan yang merugikan,” pungkas Isnawiyah.
Dengan KPPS yang netral, berkualitas, dan didukung oleh masyarakat yang aktif, diharapkan Pilkada 2024 di Kotawaringin Barat dapat berjalan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit