
INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar acara refleksi kinerja dengan agenda penyampaian sejumlah capaian kinerja penanganan perkara sepanjang tahun 2024, Kamis 9 Januari 2025.
Ketua PN Sampit Benny Octavianus menyebutkan bahwa penanganan perkara yang masuk pada tahun 2024 didominasi oleh kasus narkotika dengan total 190 perkara.
“Rinciannya, wilayah Kotim mencatat 170 perkara, sementara Kabupaten Seruyan mencatat 20 perkara,” kata Benny.
Selain itu, perkara lain-lain berjumlah 148 perkara, dengan rincian 95 perkara dari Kotim dan 53 perkara dari Seruyan.
Perkara pencurian biasa juga cukup signifikan, mencapai 106 perkara, dengan rincian 61 perkara di Kotim dan 45 perkara di Seruyan.
Pada kategori Perdata, dominasi permohonan terlihat pada kasus perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran sebanyak 158 permohonan, disusul permohonan akta kematian sebanyak 40 permohonan, dan gugatan perceraian sebanyak 29 perkara.
Secara keseluruhan, beban perkara yang ditangani oleh pengadilan negeri sampit pada tahun 2024 sebanyak 1.030 perkara.
Jumlah tersebut terdiri dari perkara yang masuk pada tahun 2024 sebanyak 946, mengalami kenaikan 18,47 persen dibandingkan dengan perkara masuk pada 2023, sedangkan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 84 perkara.
PN Sampit telah berhasil memutus perkara sebanyak 909 perkara, hal tersebut juga mengalami kenaikan 23 persen dibandingkan dengan perkara yang putus di tahun 2023.
Dari pencapaian perkara yang di putus tersebut, diperoleh lah rasio penanganan perkara yang diputus tepat waktu sebesar 97,19 persen.