website murah
website murah
website murah
website murah

Raperda Perseroda Masuk Pembahasan di DPRD Murung Raya

Suasana rapat pembahasan Raperda tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) di ruang rapat Pleno DPRD Kabupaten Murung Raya, yang dipimpin Wakil Bupati Rahmanto Muhidin bersama jajaran DPRD dan perangkat daerah terkait, Selasa (10/6/2025).

INTIMNWES.COM. PURUK CAHU — Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Rapat berlangsung di ruang Pleno DPRD Mura pada Selasa (10/6/2025) dan dipimpin oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin. Turut hadir dalam agenda tersebut, jajaran pimpinan DPRD, Plt Sekda Mura, para asisten Setda, anggota DPRD, serta perwakilan dari sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam paparannya, Rahmanto menjelaskan bahwa pembentukan Perseroda menjadi langkah penting bagi daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara legal dan berkelanjutan.

Ia menilai bahwa melalui pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah dapat secara langsung mengelola potensi sumber daya alam yang tersedia di wilayahnya.

Lebih lanjut, Rahmanto menekankan perlunya agar Perseroda memiliki legalitas usaha yang jelas, termasuk izin usaha pertambangan (IUP), agar mampu menjangkau peluang ekonomi dari sektor pertambangan dan sektor potensial lainnya.

Menurutnya, keberadaan perusahaan daerah sebelumnya belum memberikan kontribusi maksimal terhadap keuangan daerah, sehingga dibutuhkan formulasi baru yang lebih efektif dan terukur.

“Perusda yang ada belum optimal, maka kita butuh pendekatan dan struktur manajemen baru yang lebih kuat dan profesional,” ujar Rahmanto dalam forum tersebut.

Ia berharap pembahasan bersama DPRD ini tidak hanya menghasilkan dokumen regulatif, tetapi juga mampu mendorong terbentuknya BUMD yang benar-benar mampu bersaing dan berkontribusi nyata.

Selain raperda pembentukan Perseroda, turut dibahas pula agenda pemberhentian secara hormat Direktur PDAM Murung Raya, serta usulan tiga raperda lain dalam masa sidang II DPRD.

Rahmanto menambahkan bahwa penyusunan raperda ini harus memperhatikan aspek hukum, tata kelola, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Anggota DPRD menyatakan dukungan atas inisiatif tersebut. Mereka menganggap pendirian Perseroda bisa menjadi terobosan penting dalam mendorong kemandirian fiskal daerah.

Namun demikian, sejumlah masukan juga disampaikan oleh wakil rakyat. DPRD meminta agar rencana bisnis Perseroda dirancang secara jelas, termasuk strategi bisnis, permodalan, dan proyeksi keuntungan.

Selain itu, aspek pengawasan dan regulasi juga menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut. DPRD menegaskan pentingnya pembentukan sistem pengelolaan yang bersih dari praktik penyimpangan.

Transparansi dalam manajemen serta keterlibatan publik dalam pengawasan disebut sebagai elemen krusial guna menjaga integritas perusahaan daerah.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan lebih teknis dalam pertemuan berikutnya, sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jmy/And)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan